bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dpr dari partai bulan bintang (pbb), susno duadji, tidak lolos verifikasi administrasi sebagaimana pengumuman komisi pemilihan publik (kpu) dalam jakarta, selasa.
dia (susno duadji) memenuhi kriteria yang sebetulnya tak mampu dicalonkan, tentu tak bisa kami nyatakan memenuhi syarat, papar komisioner kpu hadar nafis gumay.
dalam peraturan kpu nomor 13 tahun 2013, dijadikan berubahnya atas pkpu nomor 7 tahun 2013 mengenai pencalonan anggota dpr, dpd juga dprd, dikenalkan kiranya surat pencalonan juga mendaftar bakal calon dibuktikan dengan surat pernyataan tak sudah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
syaratnya merupakan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, jadi pak susno tersebut dijatuhi sebuah pidana penjara dan ancamannya sampai lima tahun maksimal, tambahnya.
Informasi Lainnya:
- Tips Pemeliharaan Mobil di Musim Hujan
- Bagaiman promosi melalui iklan
- Mengukur Kualitas Mutiara
- Bagaiman promosi melalui iklan
sementara tersebut, ketua kpu ri husni kamil manik menyatakan kiranya bakal caleg dan berstatus terpidana tidak memenuhi syarat supaya ditentukan selama mendaftar calon ternyata (dcs).
kalau terpidana itu sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), makanya masuk dalam ketentuan pasal tidak memenuhi syarat, katanya.
pada ketika penyerahan berkas bacaleg ke kpu, 22 april, susno menyampaikan dia bersedia menjadi bacaleg pbb sebab menyimpan cocok dengan garis perjuangan ketua majelis dewan syura yusril ihza mahendra, terutama terkait soal hukum.
saya diminta oleh partai agar masuk dalam daerah pemilihan (dapil) jawa barat. apa saja yang diputuskan partai, saya patuhi, tutur susno selama gedung kpu saat itu.
susno didakwa dalam angka korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari serta dana pengamanan pilkada jawa barat 2008. dia divonis bersalah serta dihukum pidana 3 tahun 6 bulan penjara dengan pengadilan negeri jakarta selatan serta pengadilan tinggi dki jakarta.
dia terbukti menyalahgunakan wewenang ketika menjabat kabareskrim, saat menangani jumlah pt sal dengan menerima kejutan rp500 juta agar mempercepat penyidikan angka tersebut.
pengadilan dan menyampaikan susno terbukti memangkas rp 4.208.898.749 dan adalah dana pengamanan pilkada jawa barat saat menjabat kapolda Jawa Barat dalam 2008, supaya kepentingan pribadi.