pusat telaah serta info regional (pattiro) menilai di rancangan undang-undang pemerintahan daerah cenderung menyerahkan gubernur tugas yang melampaui batas-batas kewenangannya dan berpotensi disalahgunakan ataupun abuse of power.
kedudukan provinsi dalam ruu tersebut diperkuat harapannya peran pengawasan serta evaluasi, serta pembinaan pemerintahan daerah oleh pemerintah pusat bisa diringankan dengan mendelegasikan kewenangan itu terhadap provinsi. tapi, tetapi ruu pemda ini keblabasan, kata direktur eksekutif pattiro sad dian utomo pada keterangan tertulisnya pada jakarta, kamis.
sad dian mengajarkan pada pasal 76 ayat 5 juga pasal 77 huruf e. gubernur di dua pasal ini diberi kewenangan agar menyerahkan sanksi terhadap bupati dan walikota. menurut dia disamping dibuat wakil pemerintah pusat, gubernur dan kepala pemerintah daerah yang digarap melalui pemilukada dan berasal dari partai politik.
dia mengatakan tendensi politis, malahan kepentingan politik ketika menjalankan kewenangan ini terlebih terhadap bupati serta walikota dan berbeda kepentingan politik serta partai politik berpotensi amat kental.
Informasi Lainnya:
konflik politik antara provinsi juga kabupaten/kota yang pada ini relatif laten ingin cenderung mengeras dan difasilitasi oleh ruu pemda ini untuk bereskalasi keluar, ujarnya.
menurut dia pasal 77 huruf b dan huruf i menyebutkan gubernur diberi kewenangan membatalkan peraturan daerah (perda), peraturan kepala daerah kabupaten/kota, dan rancangan perda perihal kecamatan sehingga melampaui batas kewenangan gubernur.
sad dian menyampaikan pada uu no 12 tahun 2011 mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan pasal 9 ayat 2 menyebutkan
pembatalan peraturan perundang-undangan selama bawah undang-undang, seperti rancangan perda, perda, juga peraturan kepala daerah, cuma dapat diselenggarakan dengan ma.
ditetapkan dengan perda atau perkada mengenai pencabutan perda atau perkada bersangkutan (pasal 56 ayat 3 huruf b). ruu pemda harus mengacu terhadap prinsip lex superiori, berpijak kepada peraturan perundang-undangan yang sudah banyak, katanya.
dalam pasal 77 huruf d ruu pemda, berdasarkan dia gubernur diberi kewenangan menyewa langsung kepada perangkat daerah agar menangani masalah penting serta mendesak. dia menungkapkan sekalipun permintaan ini ditujukan serta pada kepala daerah, tapi kontak segera gubernur melalui perangkat daerah kabupaten/kota mencari wilayah intervensi gubernur meluas dan melebar.
hal tersebut berpotensi mengganggu proses kerja internal birokrasi kabupaten/kota. padahal seharusnya, selama tingkat kabupaten/kota, loyalitas perangkat daerah cuma terhadap bupati juga walikota, dan tidak diganggu oleh intervensi gubernur. apalagi mengingat kepala daerah merupakan jabatan politik, ujarnya.
selain itu menurut dia selama pasal 77 huruf g gubernur diberi kewenangan menyelesaikan perselisihan diantara daerah kabupaten/kota di provinsinya. dia menyatakan penyelesaian sengketa antar daerah kabupaten/kota menempatkan gubernur dibuat bagian dan berjarak serta netral dengan persoalan dan disengketakan.
namun, tidak banyak mekanisme apabila yang bersengketa merupakan gubernur dengan bupati/walikota. ketiadaan agama itu berpotensi besar menghadirkan abuse of power daripada gubernur, katanya.
sad dian serta mengkritisi pasal 77 huruf f akan mencederai nilai-nilai demokrasi lokal, dan dibawa dengan dprd kabupaten/kota.