Tim Irwasum Polri disebut dapat Rp1,5 miliar

tim inspektorat pengawas umum mabes polri disebut mencari uang rp1,5 miliar daripada anggaran pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua juga roda empat tahun anggaran 2011.

pada 14 maret 2011, budi susanto membayar uang kepada suktojo sebesar rp1,5 miliar supaya diberikan pada tim irwasum mabes polri guna mengatasi pt cmma sebagai pelaksana perhatian simulator r4, kata ketua jaksa penuntut publik komisi pemberantasan korupsi kemas abdul roni dalam sidang dalam pengadilan tipikor jakarta, selasa.

kasus itu menyeret mantan kepala korps 2012 lintas (korlantas) irjen pol djoko susilo dijadikan tersangka.

tim yang beranggotakan wahyu indra p, gusti ketut gunawa, grawas sugiharto, elison tarigan serta bambang rian setyadi itu bertugas supaya mengerjakan pre-audit terhadap proyek pengadaan barang/jasa driving simulator uji klinik pengemudi r4 di korlantas polri.

Informasi Lainnya:

preaudit dibutuhkan untuk pengadaan barang/jasa dengan anggaran selama atas rp100 miliar sebab dan berwenang memutuskan pemenang lelang adalah kapolri jenderal pol timur pradopo selaku pengguna anggaran (pa).

total anggaran simulator r4 merupakan rp144,56 miliar supaya 556 unit simulator dengan nilai perunit merupakan rp260 juta.

tim melakukan pre-audit dalam 7-9 maret 2011 dalam pabrik pt citra mandiri metalindo abadi (cmma) pada bekasi biarpun dan menggarap demo teknis merupakan direktur pt inovasi teknologi indonesia (iti) sukotjo s bambang selaku perusahaan subkontraktor.

pada saat demo teknis dilaksanakan wandy rustiwan selaku panitia pengadaan berhadapan melalui sukotjo bambang juga menyatakan pak bambang, masak penentuan harga setelah menang tender, nggak boleh gitu lah kemudian dijawab sukotjo kan hanya pakai harga berlalu, tutur jpu roni.

kemudian budi susanto meminta biaya sebesar rp50 juta pada sukotjo agar diberikan terhadap gusti ketut gunawa sambil menungkapkan untuk besok menyiapkan surat penawaran produksi driving simulator.

kemudian dalam 10 maret 2010 budi susanto menyatakan, aku minta rp1 miliar dulu untuk itwasum, kita nggak bisa ambil uang lain-lain dulu maka perintah kakor biaya rp1 miliar dari anda, tapi sebab sukotjo tak sediakan uang tunai, budi susanto menyetujui untuk menalangi biaya sejumlah rp1 miliar itu dibuat potongan harga.

setelah melayani biaya rp1,5 miliar tersebut dari budi susanto dengan sukotjo, tim irwasum mabes polri merekomendasikan pt cmma untuk pemenang lelang pengadaan simulator r4 tahun anggaran 2011.

pasca pengeluaran rekomendasi itu juga penetapan pt cmma dijadikan pemenang lelang dengan demikian pt cmma mendapat kontrak sebesar rp142,4 miliar supaya simulator r4 sebanyak 556 unit melalui harga satuan rp256,1 juta, ungkap roni.

dalam perkara tersebut, djoko didakwa memperkaya diri sendiri senilai rp32 miliar, juga pihak-pihak lain yakni wakil korlantas polri brigjen pol didik purnomo selaku pejabat penanggung jawab komitmen (ppk) senilai rp50 juta, direktur pt citra mandiri metalindo abadi (cmma) budi susanto sebesar rp93,3 miliar, direktur pt inovasi teknologi indonesia (iti) senilai rp3,93 miliar, prima koperasi kepolisian (primkoppol) mabes polri sebesar rp15 miliar, wahyu indra sebesar rp500 juta, gusti ketut gunawa senilai rp50 juta, darsian sebanyak rp50 juta serta warsono sugantoro alias jumadi senilai rp20 juta.

sehingga bisa dijumlahkan kerugian negara yang ditimbulkan adalah rp144,98 miliar.

atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur juga diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana sudah diubah melalui uu ri no 20 tahun 2001 mengenai perubahan ataas uu no 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp, ungkap roni.

ancaman pidana atas perbuatan itu merupakan pidana penjara 4-20 tahun dan pidana denda rp200 juta sampai rp1 miliar.

dan subsider dari pasal 3 jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah melalui uu ri no 20 tahun 2001 mengenai perubahan ataas uu no 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) kuhp.

ancaman pidana atas perbuatan itu adalah pidana penjara 1-20 tahun serta pidana denda rp50 juta hingga rp1 miliar.