dewan piminan cabang partai kebangkitan bangsa kabupaten kulon progo, daerah istimewa yogyakarta, meminta pada betul kadernya dan sudah dipecat juga diselenggarakan pergantian antar masa sarwidi legowo menerima keputusan partai.
ketua dpc pkb kulon progo anwar hamid dalam kulon progo, senin, menyatakan pihaknya tetap mau menggarap pemecatan juga mengerjakan paw kepada sarwidi walaupun yang bersangkutan menggarap gugatan perdata dalam pengadilan negeri wates.
apapun yang terjadi, keputusan partai tidak mau berubah bawah sarwidi dipecat daripada keanggotaan pkb kulon progo serta selama paw atas kedudukannya di dprd kulon progo. kami sudah memperoleh surat keputusan daripada dewan pimpinan pusat (dpp) pkb terkait hal ini, kata anwar usai mengikuti sidang pada pn wates.
ia mengatakan apabila sarwidi menganggap dirinya sebagai kader dan bagus dan mempunyai loyalitas tinggi kepada pkb, dengan demikian dirinya sudah hapal kewajiban dirinya sesuai melalui ad/art partai. selain tersebut, dirinya harus menerima terlepas keputusan partai, karena dan bersangkutan sudah menandatangani pakta integritas yang menyatakan bahwa siap selama paw dan menerima keputusan partai.
Informasi Lainnya:
- Mencari Jasa Cuci Sofa di Jakarta
- Mencari Jasa Cuci Sofa di Jakarta
- Jasa Cuci Sofa Profesional
- Mencari Jasa Cuci Sofa di Jakarta
kami telah memberikan kesempatan terhadap sarwidi untuk memperbaiki diri, sebab dan bersangkutan telah melupakan kewajibannya untuk anggota pas melalui ad/art partai, katanya.
kuasa hukum sarwidi, muhammad ulinnuha menyampaikan bahwa sarwidi telah diperlakukan tidak adil melalui dinyatakan dipecat atau diberhentikan keanggotaannya selama pkb, tanpa dengan prosedir sebagaimana diamanatkan dengan undang-undang nomor 2 tahun 2011 perihal partai politik. mengacu dalam pasal 32 ayat b yang mewajibkan penyelesaian sengketa internal partai diselesaikan melalui mahkamah partai.
dalam pkb, setahu sarwidi tidak sudah membentuk mahkamah partai. dengan karenanya, perbuatan terkugat i, tergugat ii, dan tergugat iii dan menerbitkan surat sebagaimana selama posita kasus 17 huruf i yang dalam intinya berisi pemecatan/pemberhentian pada sarwidi sebagai anggota pkb, detail adalah perbuatan melawan hukum, ujarnya.
pihak tergugat yakni tergugat i dpp pkb, tergugat ii, ketua dpc pkb kulon progo anwar hamid, tergugat iii sekretaris dpc pkb kulon progo sutrisno serta tergugat iv dprd kulon progo.
untuk tersebut, ia membayar majelis hakim pn wates untuk menyampaikan hukumnya tak sah proses paw anggota dprd kulon progo sarwidi.
selain tersebut, memerintahkan terhadap tergugat iv supaya menghentikan segala pergantian paw pada anggota dprd kulon progo atas diri penggugat (sarwidi).
serta menyampaikan sah keanggotaan penggugat dibuat anggota dprd kulon progo, ujarnya.